Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan
Kamis, 07 Juni 2012 – 03:03 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mulai dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah, Rabu (6/6) di Jakarta. Pada rapat kerja antara Komisi II DPR dengan wakil pemerintah itu, Mendagri Gamawan Fauzi memaparkan beberapa poin penting tentang gagasan pemerintah dalam RUU Pilkada. Sementara untuk bupati dan wali kota, lanjut Mendagri, bakal tetap dipilih langsung oleh rakyat. Alasannya, karena bupati dan wali kota bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Ide yang disodorkan pemerintah dalam RUU Pilkada di antaranya pemilihan gubernur oleh DPRD. "Ini bukan langkah mundur, tapi upaya demokratis menyangkut sistem ke depan," kata Mendagri di hadapan rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa itu.
Baca Juga:
Dalam raker dengan agenda mendengar paparan pemerintah tentang RUU Pilkada itu Mendagri menegaskan, UUD 1945 mengamanatkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun khusus gubernur, kata Mendagri, memiliki peran ganda sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah. Karenanya Mendagri menegaskan bahwa gubernur tak relevan lagi dipilih secara langsung. "Mekanisme yang paling kompatibel adalah melalui mekanisme perwakilan," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mulai dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah, Rabu (6/6) di Jakarta. Pada
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi