Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan
Kamis, 07 Juni 2012 – 03:03 WIB
"Secara jenjang (bupati/wali kota) paling dekat dengan masyarakat. Berbasis kepercayaan langsung dari masyarakat, sehingga yang paling kompatibel adalah Pilkada langsung," sambungnya.
Mantan Gubernur Sumatera barat itu menambahkan, dua cara pemilihan kepala daerah itu tetap sama-sama demokratis. "Kadar legitimasinya juga sama, yang membedakan kuantifikasinya saja," lanjutnya.
Poin lain dalam RUU Pilkada adalah tiadanya calon wakil kepala daerah. Bahkan jika merujuk pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, Mendagri menyebut tidak adanya wakil kepala daerah.
Kalaupun saat ini ada wakil, lanjut Mendagri, dalam kenyataanya sebenarnya tak efektif karena pengaruh politik. Berdasarkan catatan Kemendagri, dari 324 Pemilukada hanya 24 pasang calon kepala daerah dan wakilnya saja yang maju lagi sebagai pasangan incumben.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mulai dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah, Rabu (6/6) di Jakarta. Pada
BERITA TERKAIT
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun