Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan
Kamis, 07 Juni 2012 – 03:03 WIB
Pertimbangan jabatan wakil kepala daerah ditiadakan dalam RUU Pilkada, kata Mendagri, karena pertarungan politik antara kepala daerah dan wakilnya juga berimbas ke birokrasi di daerah. Dampaknya, pelayanan publik pun menjadi tak efektif.
"Konstitusi tidak mengenal wakil kepala daerah karena UUD hanya memilih gubernur, bupati dan wali kota. Dengan demikian wakil kepala daerah tidak dilihat lagi sebagai jabatan politik. Makanya posisi wakil tak ada lagi dalam rancangan RUU Pilkada," sambungnya.
Poin lain dalam paparan Mendagri adalah upaya untuk menekan politik uang di Pilkada. Nantinya, lanjut Mendagri, justru partai politik yang harus menyediakan dana bagi calonnya yang dijagokan di Pilkada.
"Biaya politik tak bisa dipungkiri. Namun untuk mereduksi itu, maka parpol ditempatkan sebagai penyandang dana Pilkada bagi calon sehingga mendorong kampanye ideologis dan mencegah politik uang," ucapnya.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mulai dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah, Rabu (6/6) di Jakarta. Pada
BERITA TERKAIT
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun