Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan
Kamis, 07 Juni 2012 – 03:03 WIB

Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan
Pertimbangan jabatan wakil kepala daerah ditiadakan dalam RUU Pilkada, kata Mendagri, karena pertarungan politik antara kepala daerah dan wakilnya juga berimbas ke birokrasi di daerah. Dampaknya, pelayanan publik pun menjadi tak efektif.
"Konstitusi tidak mengenal wakil kepala daerah karena UUD hanya memilih gubernur, bupati dan wali kota. Dengan demikian wakil kepala daerah tidak dilihat lagi sebagai jabatan politik. Makanya posisi wakil tak ada lagi dalam rancangan RUU Pilkada," sambungnya.
Poin lain dalam paparan Mendagri adalah upaya untuk menekan politik uang di Pilkada. Nantinya, lanjut Mendagri, justru partai politik yang harus menyediakan dana bagi calonnya yang dijagokan di Pilkada.
"Biaya politik tak bisa dipungkiri. Namun untuk mereduksi itu, maka parpol ditempatkan sebagai penyandang dana Pilkada bagi calon sehingga mendorong kampanye ideologis dan mencegah politik uang," ucapnya.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mulai dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah, Rabu (6/6) di Jakarta. Pada
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi