Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan

Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan
Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan
Pertimbangan jabatan wakil kepala daerah ditiadakan dalam RUU Pilkada, kata Mendagri, karena pertarungan politik antara kepala daerah dan wakilnya juga berimbas ke birokrasi di daerah. Dampaknya, pelayanan publik pun menjadi tak efektif.

"Konstitusi tidak mengenal wakil kepala daerah karena UUD hanya memilih gubernur, bupati dan wali kota. Dengan demikian wakil kepala daerah tidak dilihat lagi sebagai jabatan politik. Makanya posisi wakil tak ada lagi dalam rancangan RUU Pilkada," sambungnya.

Poin lain dalam paparan Mendagri adalah upaya untuk menekan politik uang di Pilkada. Nantinya, lanjut Mendagri, justru partai politik yang harus menyediakan dana bagi calonnya yang dijagokan di Pilkada.

"Biaya politik tak bisa dipungkiri. Namun untuk mereduksi itu, maka parpol ditempatkan sebagai penyandang dana Pilkada bagi calon sehingga mendorong kampanye ideologis dan mencegah politik uang," ucapnya.

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mulai dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah, Rabu (6/6) di Jakarta. Pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News