Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan

Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan
Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan
Poin yang juga dianggap penting dari RUU Pilkada usulan pemerintah ke DPR adalah pembatasan calon kepala daerah berdasarkan hubungan kekerabatan. "Perlu ada pembatasan calon dari keturunan atau ada ikatan perkawinan. Tak bisa memobilisasi kepentingan keluarga," cetusnya.

Sementara Ketua Komisi II DPR Agung Gunajar mengatakan, RUU Pilkada dari pemerintah itu masih sebatas usulan yang harus melalui mekanisme pembahasan. Menurut Agun, tidak semua fraksi sepakat dengan usulan pemerintah. Karenanya, bisa saja nanti dalam pembahasan usulan pemerintah dalam RUU Pilkada itu dipatahkan dengan argumen-argumen yang lebih kuat.

“Saya yakin di antara fraksi-fraksi juga masih ada banyak perbedaan sikap soal ini. Karena itu perlu permabahan sayang lebih mendalam. Ini kita jadwalkan semua, baik mendengar pendapat dari pengamat, LSM, para ahli, termasuk juga DPD. Apa iya, pilgub itu sebaiknya dilakukan oleh DPRD,” ungkapnya.

Yang penting, lanjut Agun, DPR dan pemerintah sudah menetapkan jadwal pembahasan RUU Pilkada. "Targetnya akhir Oktober atau awal November 2012 ini bisa dibawa ke paripurna," kata politisi Golkar itu.(ara/jpnn)

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mulai dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah, Rabu (6/6) di Jakarta. Pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News