Gubernur Dipilih DPRD, Jabatan Wakil Kada Ditiadakan
Kamis, 07 Juni 2012 – 03:03 WIB
Poin yang juga dianggap penting dari RUU Pilkada usulan pemerintah ke DPR adalah pembatasan calon kepala daerah berdasarkan hubungan kekerabatan. "Perlu ada pembatasan calon dari keturunan atau ada ikatan perkawinan. Tak bisa memobilisasi kepentingan keluarga," cetusnya.
Sementara Ketua Komisi II DPR Agung Gunajar mengatakan, RUU Pilkada dari pemerintah itu masih sebatas usulan yang harus melalui mekanisme pembahasan. Menurut Agun, tidak semua fraksi sepakat dengan usulan pemerintah. Karenanya, bisa saja nanti dalam pembahasan usulan pemerintah dalam RUU Pilkada itu dipatahkan dengan argumen-argumen yang lebih kuat.
“Saya yakin di antara fraksi-fraksi juga masih ada banyak perbedaan sikap soal ini. Karena itu perlu permabahan sayang lebih mendalam. Ini kita jadwalkan semua, baik mendengar pendapat dari pengamat, LSM, para ahli, termasuk juga DPD. Apa iya, pilgub itu sebaiknya dilakukan oleh DPRD,” ungkapnya.
Yang penting, lanjut Agun, DPR dan pemerintah sudah menetapkan jadwal pembahasan RUU Pilkada. "Targetnya akhir Oktober atau awal November 2012 ini bisa dibawa ke paripurna," kata politisi Golkar itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mulai dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah, Rabu (6/6) di Jakarta. Pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun