Gubernur Dipilih DPRD Langgar UUD 1945

Gubernur Dipilih DPRD Langgar UUD 1945
Gubernur Dipilih DPRD Langgar UUD 1945
JAKARTA - Wacana yang dilontarkan Forum Rektor tentang pemilihan Gubernur oleh DPRD Provinsi mendapat kritikan. Jika hal itu sampai dilakukan, maka sama saja dengan melanggar amanat konstitusi sekaligus pengkhianatan terhadap demokrasi.

Penilaian itu disampaikan anggota Dewan Perwakila Daerah (DPD), Erma Ranik, di Gedung DPD, Jumat (22/1). "Merujuk pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,  kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis. Jadi kalau itu dilakuakan (pemilihan oleh DPRD), jelas melanggar UUD,” kata Erma Ranik.

Menurut anggota DPD dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini, prinsip yang dianut dalam pasal 18 UUD 1945 adalah memberikan hak memilih secara langsung kepada rakyat sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi di Indonesia. Karenanya jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, lanjutnya, yang terjadi adalah pelanggaran atas konstitusi tertinggi Indonesia. "Kalau dipaksakan, harus dilakukan amandemen UUD 1945 kembali," ujarnya.

Erma berpendapat, wacana ini juga dapat menyebabkan konflik horizontal di daerah. Padahal, mayoritas pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung sudah berlangsung dengan aman. "Ini menunjukkan bahwa rakyat daerah sangat menghargai hasil Pilkada langsung tersebut," tambahnya.

JAKARTA - Wacana yang dilontarkan Forum Rektor tentang pemilihan Gubernur oleh DPRD Provinsi mendapat kritikan. Jika hal itu sampai dilakukan, maka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News