Gubernur Disebut Haramkan Rancangan Qanun
Rabu, 02 November 2011 – 12:59 WIB
JAKARTA--Pimpinan Panitia Legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdulah Saleh menyatakan, terjadi konflik regulasi antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh terkait proses pembahasan Peraturan Perundang-Undangan yang sejenis dengan Peraturan Daerah (Qanun) untuk Pilkada Tahun 2011.
Saleh menceritakan, konflik pembahasan qanun bermula sejak November Tahun 2010. Awalnya, Pemerintah Aceh mengajukan rancangan revisi qanun Pilkada Nomor 7 tahun 2006 untuk dijadikan landasan penyelenggaraan Pilkada Aceh Tahun 2011.
Baca Juga:
"Inilah yang diusul dalam visi rancangan qanun untuk Pilkada Aceh 2011," kata Saleh saat memberikan keterangan sebagai saksi pemohon dalam sidang sengketa Pilkada Aceh di gedung MK, Jakarta, Rabu (2/11).
Pada akhir April 2011, tepatnya usai pembahasan anggaran oleh DPR Aceh lanjut Saleh, DPRA dan Pemerintah membasas rancangan Qanun Pilkada 2011 tersebut. Namun, belum selesainya pembahasan Qanun itu, Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh, pada bulan Juli 2011 telah mengeluarkan tahapan Pilkada dan itu sangat ditentang karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPR Aceh tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur.
JAKARTA--Pimpinan Panitia Legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdulah Saleh menyatakan, terjadi konflik regulasi antara Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK