Gubernur Disebut Haramkan Rancangan Qanun

Gubernur Disebut Haramkan Rancangan Qanun
Gubernur Disebut Haramkan Rancangan Qanun
Padahal, dalam pasal 66 ayat 3b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sudah jelas menyatakan, KIP Aceh menyampaikan kepada DPR Aceh tentang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur. Begitupula dengan DPR Kabupaten.

"Di Aceh masih berlangsung rancangan pembahasan qanun antara DPR Aceh dan Pemerintah, tapi KIP telah lakukan tahapan Pilkada. Kami menyayangkan dan mengecam sikap KIP, karena dalam Undang-Undang harus ada pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur," jelasnya.

Meski pada tanggal 28 Juli 2011, DPRA dan Pemerintah Aceh  menyelasaikan pembahasan dan memutuskan rancangan qanun Pilkada, masalah kembali muncul setelah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tidak mau menandatangani qanun yang telah mendapat persetujuan tersebut. 

"Ini menimbulkan konflik. Bahkan,  Gubernur mengelurkan sikap menentang. Rancangan qanun masuk ke meja saya pun haram," ujarnya menirukan ucapan Gubernur.

JAKARTA--Pimpinan Panitia Legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdulah Saleh menyatakan, terjadi konflik regulasi antara Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News