Gubernur Disebut Haramkan Rancangan Qanun
Rabu, 02 November 2011 – 12:59 WIB
Ada dua hal yang tidak disepakati bersama dalam pembahasan antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yakni, tentang calon perseorangan dan penyelesaian sengketa penyelesaian persengketaan melalui MK. Pemerintah Aceh, berpendapat, calon perseorangan wajib diakomodir dalam Pilkada dan penyelesaian sengketa Pilkada Aceh diselesaikan di MK dan bukan di MA.
Akhirnya lanjut Saleh lagi, konflik ini sempat difasilitasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dengan menggelar pertemuan yang menghasilkan kesepakatan moratorium Pilkada Aceh (count down).
"Dalam masa jeda ada harapan qanun yang belum ada kata kesepakatan bisa dilanjutkan lagi.
Tapi pembahasan itu tidak bisa dibahas dalam kanun yang telah diparipurnakan, dan itu baru dapat dibahas lagi dalam tahun berikutnya (2012) karena sesuai peraturan pembuatan kanun," tandasnya.
Diketahui, sengketa Pemilukada Aceh ini digugat pasangan calon independent, TA Khalid-Fadhullah yang meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.
JAKARTA--Pimpinan Panitia Legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdulah Saleh menyatakan, terjadi konflik regulasi antara Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK