Gubernur DIY Oleh Presiden, Gubernur DKI Cukup Mendagri

Gubernur DIY Oleh Presiden, Gubernur DKI Cukup Mendagri
Gubernur DIY Oleh Presiden, Gubernur DKI Cukup Mendagri
JAKARTA-Meski sama-sama akan menjabat sebagai gubernur, namun ada perbedaan mendasar antara pelantikan pasangan Gubernur DKI Jakarta dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Jika untuk Gubernur DKI nantinya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, maka Gubernur DIY dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Sesuai dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004, untuk DKI Jakarta dan sejumlah daerah tingkat satu lainnya, Gubernur dilantik oleh Mendagri pada sidang paripurna DPRD. Jadi berbeda aturan dengan Gubernur DIY yang menggunakan UU Nomor 13 tahun 2012 (tentang keistimewaan Yogyakarta, red) dimana disebutkan, Sultan dilantik oleh Presiden. Dan manakala Presiden berhalangan, akan dilakukan Wakil Presiden,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Senin (8/10).

Pelantikan atas Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono ke-X dan Adipati Pakulaman ke IX sebagai Wakil Gubernur, direncanakan akan dilakukan pada Rabu (10/10) mendatang. Hanya saja untuk hal tersebut, saat ini masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005.

“Jadi kalau sebelum tanggal 10 Oktober ini Presiden sudah menandatangani PP-nya, maka pelantikan dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan. Jadi mudah-mudahan pelantikan DIY tidak ada kemunduran,” ujar Donny.

JAKARTA-Meski sama-sama akan menjabat sebagai gubernur, namun ada perbedaan mendasar antara pelantikan pasangan Gubernur DKI Jakarta dengan Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News