Gubernur DIY Oleh Presiden, Gubernur DKI Cukup Mendagri
Senin, 08 Oktober 2012 – 19:17 WIB
Mendagri sendiri sebelumnya, menurut Donny, dipastikan telah meminta arahan kepada Presiden terkait pelantikan Gubernur DIY ini. “Jadi dengan telah terbitnya Keppres tentang pengesahan penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Adipati Pakualaman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, maka dengan dasar ini pula, Mendagri telah meminta arahan pada Presiden terkait pelantikannya,” beber Donny. (gir/jpnn)
JAKARTA-Meski sama-sama akan menjabat sebagai gubernur, namun ada perbedaan mendasar antara pelantikan pasangan Gubernur DKI Jakarta dengan Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS