Gubernur DIY Oleh Presiden, Gubernur DKI Cukup Mendagri

Gubernur DIY Oleh Presiden, Gubernur DKI Cukup Mendagri
Gubernur DIY Oleh Presiden, Gubernur DKI Cukup Mendagri
Mendagri sendiri sebelumnya, menurut Donny, dipastikan telah meminta arahan kepada Presiden terkait pelantikan Gubernur DIY ini. “Jadi dengan telah terbitnya Keppres tentang pengesahan penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Adipati Pakualaman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, maka dengan dasar ini pula, Mendagri telah meminta arahan pada Presiden terkait pelantikannya,” beber Donny. (gir/jpnn)


JAKARTA-Meski sama-sama akan menjabat sebagai gubernur, namun ada perbedaan mendasar antara pelantikan pasangan Gubernur DKI Jakarta dengan Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News