Gubernur DKI Anies Keluarkan Seruan Tegas Penutupan Kantor 14 Hari

Gubernur DKI Anies Keluarkan Seruan Tegas Penutupan Kantor 14 Hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta dengan tegas untuk tidak ada lagi kegiatan perkantoran di ibu kota selama 14 hari ke depan, sebagai bagian dari pencegahan penyebaran wabah corona (covid-19).

Seruan itu tertuang pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.

"Mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal hal sebagai berikut," tulis seruan tersebut, yang ditandatangani oleh Anies, Jumat (20/3).

Hal yang dimaksud dalam seruan itu terdiri dari 5 point. Dengan penekanan, Anies meminta dunia usaha menutup operasional kantor dan mengalihkan kegiatan tersebut di rumah, alias bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak mungkin menutup seluruh operasional kantor, diharapkan dapat meminimalisir kegiatan tersebut.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," lanjut Anies.

Batas minimal yang dimaksud adalah jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional.

Seruan ini berlaku 14 hari mulai 20 Maret 2020 sampai 2 April 2020. (mg8/jpnn)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta dengan tegas untuk tidak ada lagi kegiatan perkantoran di ibu kota selama 14 hari ke depan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News