Gubernur DKI Anies Tutup Sementara Aktivitas Mal, Kafe, hingga Bioskop
Senin, 10 Mei 2021 – 23:59 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 pada Saat Pandemi COVID.
Serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. (antara/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penutupan sementara aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI Menuju Kelas Global
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- RDF Rorotan Timbulkan Bau Tak Sedap, Pramono Minta Maaf kepada Warga
- Pramono Sebut Pencarian KJP Ditargetkan Sebelum Lebaran