Gubernur DKI Anies Tutup Sementara Aktivitas Mal, Kafe, hingga Bioskop

Gubernur DKI Anies Tutup Sementara Aktivitas Mal, Kafe, hingga Bioskop
Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 pada Saat Pandemi COVID.

Serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. (antara/jpnn)


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penutupan sementara aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News