Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Anda Setuju?

Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Anda Setuju?
Monas. Foto: Agus Wahyudi/JPG/dok.JPNN.com

Misalnya, pembagian tugas secara jelas mana yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI dan urusan pemerintah pusat di DKI.

Lalu terkait kenyataan, bahwa selama ini satu-satunya undang-undang yang tidak punya aturan pelaksanaan adalah UU DKI.

"Jadi UU DKI itu konyolnya di situ. Tak bisa susun perda apa-apa. Jadi banyak hal yang perlu diatur, karena itu diusulkan untuk direvisi," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)

 


Muncul usulan agar gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden, dengan posisi selevel menteri.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News