Gubernur-DPRA Diminta Bahas Ulang Qanun Pemilukada
Senin, 04 Juli 2011 – 23:55 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum menyatakan sikapnya terkait qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan. Alasannya, qanun pemilukada itu belum mendapat pengesahan dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Selama belum ada persetujuan dari gubernur dan belum diserahkan ke pemerintah pusat untuk disupervisi, Gamawan belum mau memberikan tanggapan. Menurutnya, masalah polemik qanun ini belum sampai pada taraf menciptakan ketidakstabilan politik di daerah berjuluk Bumi Serambi Mekah itu. Menurutnya, masalah ini merupakan perbedaan pandangan, yang biasa terjadi di alam demokrasi. Dia mengaku terus memonitor kondisi di Aceh, antara lain dengan menjalin komunikasi dengan para tokoh masyarakat Aceh.
Menurut Gamawan, masih ada waktu bagi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk membicarakan lagi qanun dimaksud dengan DPR Aceh. "Saya berharap dibicarakan lagi karena kan putusan MK sudah jelas, sudah final (bahwa calon independen harus diakomodir di pemilukada Aceh, red)," ujar Gamawan di kantornya, Senin (4/7).
Baca Juga:
Bagaimana jika gubernur meneken qanun dan menyerahkan ke mendagri? "Saya tak mau berandai-andai," kilah mantan gubernur Sumbar itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum menyatakan sikapnya terkait qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan.
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024