Gubernur Ganjar Pranowo Abaikan SE Menaker, UMP Jateng Tetap Naik, Sebegini Angkanya

Gubernur Ganjar Pranowo Abaikan SE Menaker, UMP Jateng Tetap Naik, Sebegini Angkanya
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengumumkan kenaikan UMP Jateng 2021, Jumat (30/10). Foto: Humas Pemprov Jateng.

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang meminta jangan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021.

Gubernur Ganjar justru memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan dengan persentase kenaikan sebesar 3,27 persen.

Dengan persentase kenaikan itu maka UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12 dari sebelumnya Rp 1.742.015 (UMP 2020)

Penetapan kenaikan UMP Jateng ini disampaikan Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10).

Ganjar mengatakan tidak menggunakan SE Menaker, namun tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar.

Selain mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan. Ganjar juga mempertimbangkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan pihak terkait lainnya yang sudah diajak bicara sebelumnya.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," tegas kepala daerah dari PDI Perjuangan itu.

Ganjar Pranowo tidak menggunakan SE Menaker, namun berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News