Gubernur Ganteng Siap Ajukan Cuti Kampanye
jpnn.com - JAMBI - Gubernur Jambi, Zumi Zola, siap menjadi juru kampanye bagi pasangan calon kepala daerah- wakil kepala daerah yang diusung partainya pada Pilkada serentak jilid II.
Dia pun siap mengajukan cuti. "Ya saya akan ajukan cuti jika nanti dibutuhkan saat kampaye," ujarnya seperti diberitakan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group).
Hanya saja, Zola yang juga merupakan ketua DPW PAN Provinsi Jambi ini masih menunggu kepastian.
“Kita lihat dulu kedepan seperti apa, kalau memang dibutuhkan maka harus cuti,” ungkapnya singkat.
Terpisah, Komisioner KPU Muarojambi Sanusi mengatakan sesuai aturan kepala daerah wajib mengajukan cuti pada saat kampanye.
Karena aturan itu secara jelas disebutkan dan diatur dalam PKPU nomor 12 tahun 2016 pasal 61.
“Dalam PKPU disebutkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara,” tegasnya.
Sanusi menyebutkan surat izin cuti itu disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye dilakukan.
JAMBI - Gubernur Jambi, Zumi Zola, siap menjadi juru kampanye bagi pasangan calon kepala daerah- wakil kepala daerah yang diusung partainya pada
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik