Gubernur Ganteng Zumi Zola Segera Masuk Sel Tahanan KPK

Salah satunya sejumlah uang rupiah dan dollar US. Ada pula dokumen proyek yang disita. ”Itu hasil penggeledahan di rumah dinas gubernur dan vila di Tanjung Jebung,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, KPK menyangka kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerima gratifikasi dan suap selama menjabat sebagai orang nomor satu di Pemprov Jambi sejak 2016 lalu. Sebagian penerimaan itu ditengarai untuk kepentingan “ketok palu” APBD 2018.
KPK menerapkan pasal pokok dan alternatif kepada Zola. Yakni, pasal 12 B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bila tiga pasal itu terbukti di pengadilan, suami Sherrin Tharia terancam dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Gratifikasi dan suap itu diduga berasal dari kelompok kontraktor yang kerap menggarap proyek di Jambi. Sejauh ini, jumlah uang yang diduga diterima mantan aktor itu sebesar Rp 6 miliar.
Duit tersebut ditengarai dikumpulkan anak buah Zola, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama.
Arfan sendiri saat ini tengah bersiap menjalani persidangan di Jambi. Dia lebih dulu ditetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) 28 November tahun lalu.
Beda dengan Zola, dalam perkara sekarang Arfan ditengarai menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai Kabid Binamarga Dinas PUPR tahun 2014 lalu. (tyo)
KPK akan segera memanggil dan menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Info KPK soal Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Tunggu Saja!
- Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Dilaporkan ke KPK, 95 Senator Terlibat?
- Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap kepada Hakim PN Surabaya