Gubernur Gorontalo Diminta Tindaklanjuti Status Hukum Bupati Bonbol
Selasa, 27 Maret 2012 – 13:12 WIB
JAKARTA - Belum adanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Bupati Bone Bolango nonaktif Abdul Haris Najamudin (AHN) membuat Kementerian Dagri tidak bisa bergerak maju. Pasalnya, untuk menjalankan prosedur sesuai amanat UU 32 Tahun 2004, Kemendagri membutuhkan salinan putusan kasasinya. Dia menambahkan, Kemendagri tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut sesuai amanat UU 32, jika salinan putusannya belum ada.
"Saya heran juga, kok susah sekali minta salinan putusan kasasi di MA. Padahal ini untuk kepentingan administrasi penyelenggaraan negara di Bonbol," kata Kasubdit Wilayah IV Direktorat Pejabat Negara Kemendagri Sukoco yang dihubungi, Selasa (27/3).
Baca Juga:
Dia mengaku, pihaknya telah melayangkan surat kepada Gubernur Gorontalo Ruslie Habibie untuk berkoordinasi dengan lembaga peradilan mengenai kasus hukum AHN. "Surat atas nama Mendagri yang dilayangkan Dirjen Otda kepada gubernur Gorontalo memang ada. Inti suratnya adalah meminta gubernur berkoordinasi dengan lembaga peradilan untuk mendapatkan salinan putusan. Sebab, Kemendagri mendapatkan info kalau putusannya sudah ada," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Belum adanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Bupati Bone Bolango nonaktif Abdul Haris Najamudin (AHN) membuat
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel