Gubernur Gorontalo Diminta Tindaklanjuti Status Hukum Bupati Bonbol

Gubernur Gorontalo Diminta Tindaklanjuti Status Hukum Bupati Bonbol
Gubernur Gorontalo Diminta Tindaklanjuti Status Hukum Bupati Bonbol
"Mendagri bisa mengambil langkah sesuai UU 32 kalau salinan putusannya sudah ada. Jadi bukan amar putusan ya, karena Kemendagri tidak mengurus masalah eksekusi," ujarnya.

Untuk diketahui, pada 24 November 2011, majelis hakim kasasi telah memutuskan AHN bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pentadio resort. AHN yang sebelumnya oleh pengadilan dinyatakan bebas, di MA justru terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. (esy/jpnn)

JAKARTA - Belum adanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Bupati Bone Bolango nonaktif Abdul Haris Najamudin (AHN) membuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News