Gubernur Gorontalo Diminta Tindaklanjuti Status Hukum Bupati Bonbol
Selasa, 27 Maret 2012 – 13:12 WIB
"Mendagri bisa mengambil langkah sesuai UU 32 kalau salinan putusannya sudah ada. Jadi bukan amar putusan ya, karena Kemendagri tidak mengurus masalah eksekusi," ujarnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, pada 24 November 2011, majelis hakim kasasi telah memutuskan AHN bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pentadio resort. AHN yang sebelumnya oleh pengadilan dinyatakan bebas, di MA justru terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. (esy/jpnn)
JAKARTA - Belum adanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Bupati Bone Bolango nonaktif Abdul Haris Najamudin (AHN) membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel