Gubernur Gorontalo Jadi Tersangka, Ini Kata Kabareskrim Selaku Pelapornya

Gubernur Gorontalo Jadi Tersangka, Ini Kata Kabareskrim Selaku Pelapornya
Gubernur Gorontalo Jadi Tersangka, Ini Kata Kabareskrim Selaku Pelapornya

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Gorontalo yang kini menjabat Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso. Namun, Budi menganggap penetapan tersangka itu persoalan biasa.

"Kok tanya saya? Biasa-biasa saja," kata Budi saat dimintai tanggapannya terkait kasus itu, Selasa (17/2) di Mabes Polri.

Budi menegaskan, dalam suatu kasus kalau sudah memenuhi bukti maka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. "Siapapun orangnya, kalau sudah memenuhi unsur silahkan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Budi lantas mencontohkan kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang kini ditangani Bareskrim. Buwas -sapaan Budi Waseso- menegaskan, hanya kurang lebih empat hari setelah menerima laporan, penyidik Polri bisa menjadikan mantan pengacara itu sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa saksi sengketa pilkada. "Alat bukti lengkap," tegasnya.

Seperti diberitakan, Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Budi. Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio, mengatakan, sebenarnya status tersangka untuk Rusli itu sudah lama. “Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata

Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Rusli dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya, Budi melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo setelah tahu bahwa kinerjanya sebagai kapolda diadukan Rusli ke Kapolri. Beberapa hal yang dilaporkan di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo serta ketidakhadirannya  dalam setiap rapat musyawarah pimpinan daerah (Muspida).

Budi menilai laporan itu merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi.(boy/jpnn)

JAKARTA - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Gorontalo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News