Gubernur Hanya Berhak Tegur Bupati/Walikota
Sabtu, 10 April 2010 – 17:17 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan menjabarkan lebih detil bunyi pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 yang mengatur bahwa gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/walikota. Direktur Pejabat Negara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Sapto Supono menjelaskan, perumusan mengenai sanksi ini diperkirakan baru selesai dalam setahun ke depan.
Mengenai jenis-jenis sanksi yang bisa dikenakan ke bupati/walikota, Sapto mengatakan, tidak akan diatur kewenangan gubernur untuk memberhentikan bupati/walikota. Alasannya, ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004, yang bisa memberhentikan kepala daerah hanyalah DPRD. Itu pun, prosesnya tidak mudah karena DPRD harus mengajukan alasan usul pemberhentian itu ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
“Jadi jenis sanksi tidak sampai kepada pemberhentian bupati/walikota. Paling hanya sanksi administrasi berupa teguran, yang sifatnya mendidik,” ujar Sapto Supono dalam diskusi bertema Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Bandung, Sabtu (10/4).
Dikatakan Sapto, pemerintah akan sangat hati-hati dalam merumuskan jenis-jenis sanksi yang bisa dijatuhkan gubernur ke bupati/walikota. Pasalnya, jika perumusan sanksi tidak cermat, maka bisa dijadikan alat politik gubernur untuk mendepak bupati/walikota, yang berseberangan secara politik.
JAKARTA - Pemerintah akan menjabarkan lebih detil bunyi pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 yang mengatur bahwa gubernur bisa memberikan
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut