Gubernur Hanya Berhak Tegur Bupati/Walikota

Gubernur Hanya Berhak Tegur Bupati/Walikota
Gubernur Hanya Berhak Tegur Bupati/Walikota
“Jangan sampai ini menjadi alat politik hanya karena gubernur tak senang kepada bupati/walikota,”  ujar Sapto. Dia menjelaskan, sanksi administrasi berupa teguran, entah itu teguran lisan dan tertulis, sudah bisa memberikan dampak psikologis kepada bupati/walikota. Terlebih, bila teguran disampaikan di forum rapat, bupati/walikota sudah cukup malu.

Ditanya kemungkinan sanksi berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) yang menjadi jatah daerah yang bersangkutan, Sapto mengatakan, jenis sanksi itu sudah diterapkan untuk hal lain, yakni bila daerah telat menyusun RAPBD. Jadi, tidak akan diatur lagi sanksi pemotongan DAU.(sam)

JAKARTA - Pemerintah akan menjabarkan lebih detil bunyi pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 yang mengatur bahwa gubernur bisa memberikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News