Gubernur Hanya Berhak Tegur Bupati/Walikota
Sabtu, 10 April 2010 – 17:17 WIB
“Jangan sampai ini menjadi alat politik hanya karena gubernur tak senang kepada bupati/walikota,” ujar Sapto. Dia menjelaskan, sanksi administrasi berupa teguran, entah itu teguran lisan dan tertulis, sudah bisa memberikan dampak psikologis kepada bupati/walikota. Terlebih, bila teguran disampaikan di forum rapat, bupati/walikota sudah cukup malu.
Baca Juga:
Ditanya kemungkinan sanksi berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) yang menjadi jatah daerah yang bersangkutan, Sapto mengatakan, jenis sanksi itu sudah diterapkan untuk hal lain, yakni bila daerah telat menyusun RAPBD. Jadi, tidak akan diatur lagi sanksi pemotongan DAU.(sam)
JAKARTA - Pemerintah akan menjabarkan lebih detil bunyi pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 yang mengatur bahwa gubernur bisa memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024