Gubernur Harus Berani Memutasi PNS Antarkabupaten/Kota

Gubernur Harus Berani Memutasi PNS Antarkabupaten/Kota
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: Dok.JPNN
PENATAAN pegawai menjadi hal krusial dalam penerapan kebijakan reformasi birokrasi. Disinyalir, distribusi PNS belum merata sehingga mutasi pegawai antarkabupaten/kota dianggap sebagai sesuatu yang mendesak. Gubernur diberi mandat penuh untuk melakukan mutasi pegawai di cakupan provinsinya masing-masing.

Berbagai persoalan yang melingkupi masalah kepagawaian, juga akan dituntaskan dalam masa jeda waktu alias moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang dicanangkan berlaku sejak 1 September 2011 dan ditutup 31 Desember 2012.

Banyak hal yang akan dikebut untuk dibereskan dalam rentang waktu 16 bulan itu. Apa saja? Berikut penuturan Mendagri Gamawan Fauzi dalam perbincangan santai namun serius dengan sejumlah wartawan di pressroom Kemendagri, Selasa (13/9).


Mutasi besar-besaran bukan hal yang gampang. Apa back up dari pusat?

Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengatur pegawai di kabupaten/kota di wilayahnya. Gubernur harus berani karena dia punya kewenangan mengatur kabupaten/kota.


Pusat menyiapkan juklak?

PENATAAN pegawai menjadi hal krusial dalam penerapan kebijakan reformasi birokrasi. Disinyalir, distribusi PNS belum merata sehingga mutasi pegawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News