Gubernur Harus Berani Memutasi PNS Antarkabupaten/Kota
Rabu, 14 September 2011 – 09:32 WIB
Kita mengkaji keberadaan komisi-komisi yang juga punya kantor di daerah, yang selama ini juga membebani keuangan APBD. Contohnya Komisi Penyiaran Daerah, yang sebenarnya berinduk pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berada di pusat. Komisi yang tidak menjadi kewenangan daerah, seyogyanya tidak membebani daerah. Jika uang APBD untuk komisi semacam itu dianggap hibah, juga dilarang karena hibah tidak boleh diberikan terus-menerus.
Apa penataan pegawai ini bisa menjamin kualitas PNS lebih baik ke depan?
Apa penataan pegawai ini bisa menjamin kualitas PNS lebih baik ke depan?
Sebenarnya yang menjadi persoalan antara lain adanya tenaga honorer, yang tak pakai tes. Untuk CPNS yang lain, yang masuk lewat test, mulai IP (indeks prestasi) sudah disyaratkan. Ada test psikologi untuk mengukur kecerdasan, ada tes akademik untuk mengukur pengetahuan. Asumsinya, mereka sudah bagus. Lantas begitu diterima, ada masa pra jabatan selama dua tahun. Juga ada pendidikan fungsional. Misal bekerja di PU, jika ada teknologi baru, mereka dikenalkan. Bahkan, ada yang sekolah sendiri, ada yang kita sekolahkan, ada yang di luar negeri. Kalau masih kurang (kinerjanya, red), itu soal motivasi kerja dan lingkungan kerja.
Begitu pun, untuk jenjang mau ke eselon IV, III, II, dan I, masing-masing ada pendidikannya. Begitu juga kepala daerah yang baru terpilih, ada orientasi, yang bagus kita kirim ke Harvard. Kalau masih kurang, ya bukan salah bunda mengandung. (sam/jpnn)
PENATAAN pegawai menjadi hal krusial dalam penerapan kebijakan reformasi birokrasi. Disinyalir, distribusi PNS belum merata sehingga mutasi pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi