Gubernur Harus Bereskan Mutasi PNS Antarkabupaten/Kota Akhir 2012
Rabu, 14 September 2011 – 03:36 WIB

Gubernur Harus Bereskan Mutasi PNS Antarkabupaten/Kota Akhir 2012
JAKARTA -- Dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) para gubernur diberi tugas melakukan mutasi-mutasi PNS antarkabupaten/kota yang ada di provinsi masing-masing.
Tugas gubernur ini diberikan oleh pusat, dalam rangka pemerataan distribusi PNS guna penataan kepegawaian, yang harus diselesaikan di masa jeda waktu alias moratorium penerimaan CPNS. Pegawai di kabupaten/kota yang kelebihan PNS harus digeser ke kabupaten/kota yang kekurangan.
"Kabupaten/kota harus sudah merumuskan kebutuhan PNS-nya akhir tahun ini dan mutasi antarkabupaten/kota dalam provinsi harus selesai akhir 2012. Itu tugas gubernur," terang Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (13/9).
Bagaimana jika para PNS yang akan dimutasi tidak mau? Bagaimana jika gubernur tidak berani melakukan mutasi besar-besaran antarkabupaten/kota itu? Gamawan menjelaskan, gubernur harus berani karena dia punya kewenangan mengatur kabupaten/kota, sebagaimana diatur di PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah, pemprov, pemkab/kota.
JAKARTA -- Dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) para gubernur diberi tugas melakukan mutasi-mutasi PNS antarkabupaten/kota yang ada
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Surat BKN Terbit soal NIP CPNS dan PPPK 2024, Nasib R2-R3 Tak Lulus Gambling, Demo Besar Pecah
- Calon PPPK 2024 Minta Pengangkatan April 2025, Ini Respons Pak Wardihan
- Ramai Polemik Pengangkatan, Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2?
- Kampanye Mudik Ramah Anak, Perempuan Bangsa Dapat Apresiasi
- SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting
- Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga ke Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional