Gubernur Harus Bereskan Mutasi PNS Antarkabupaten/Kota Akhir 2012
Rabu, 14 September 2011 – 03:36 WIB
JAKARTA -- Dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) para gubernur diberi tugas melakukan mutasi-mutasi PNS antarkabupaten/kota yang ada di provinsi masing-masing.
Tugas gubernur ini diberikan oleh pusat, dalam rangka pemerataan distribusi PNS guna penataan kepegawaian, yang harus diselesaikan di masa jeda waktu alias moratorium penerimaan CPNS. Pegawai di kabupaten/kota yang kelebihan PNS harus digeser ke kabupaten/kota yang kekurangan.
"Kabupaten/kota harus sudah merumuskan kebutuhan PNS-nya akhir tahun ini dan mutasi antarkabupaten/kota dalam provinsi harus selesai akhir 2012. Itu tugas gubernur," terang Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (13/9).
Bagaimana jika para PNS yang akan dimutasi tidak mau? Bagaimana jika gubernur tidak berani melakukan mutasi besar-besaran antarkabupaten/kota itu? Gamawan menjelaskan, gubernur harus berani karena dia punya kewenangan mengatur kabupaten/kota, sebagaimana diatur di PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah, pemprov, pemkab/kota.
JAKARTA -- Dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) para gubernur diberi tugas melakukan mutasi-mutasi PNS antarkabupaten/kota yang ada
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Inisiasi Zakat untuk Akses Al-Qur'an Bagi Disabilitas
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek