Gubernur Harus Bereskan Mutasi PNS Antarkabupaten/Kota Akhir 2012
Rabu, 14 September 2011 – 03:36 WIB
"Perpindahan pegawai antarkabupaten/kota itu kewenangan gubernur. Tinggal tegaskan saja, saatnya kini dilakukan," tegas Gamawan.
Dijelaskan Gamawan, untuk bisa melakukan mutasi dimaksud, sebelumnya harus ada data kebutuhan pegawai di kabupaten/kota. Untuk menentukan berapa kebutuhan pegawai yang ideal, Gamawan mengatakan, bisa mengacu kepada jumlah instansi yang ada, yang mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
Nantinya, kata Gamawan, untuk kebutuhan pegawai akan dibicarakan dengan masing-masing instansi terkait. Untuk tenaga kesehatan misalnya, akan dibahas dengan kementrian kesehatan. Untuk tenaga sipir misalnya, dibahas dengan kementrian hukum dan HAM.
Dalam rangka penataan kepegawaian, yang intinya untuk efektifitas dan penghematan, pemerintah pusat juga mengkaji keberadaan komisi-komisi yang juga punya kantor di daerah, yang selama ini juga membebani keuangan APBD. Contohnya Komisi Penyiaran Daerah, yang sebenarnya berinduk pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berada di pusat.
JAKARTA -- Dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) para gubernur diberi tugas melakukan mutasi-mutasi PNS antarkabupaten/kota yang ada
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI