Gubernur Harus Bereskan Mutasi PNS Antarkabupaten/Kota Akhir 2012
Rabu, 14 September 2011 – 03:36 WIB
"Komisi yang tidak menjadi kewenangan daerah, seyogyanya tidak membebani daerah," ujar Gamawan. Jika uang APBD untuk komisi semacam itu dianggap hibah, juga dilarang karena hibah tidak boleh diberikan terus-menerus. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) para gubernur diberi tugas melakukan mutasi-mutasi PNS antarkabupaten/kota yang ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?