Gubernur Harus Bereskan Mutasi PNS Antarkabupaten/Kota Akhir 2012

Gubernur Harus Bereskan Mutasi PNS Antarkabupaten/Kota Akhir 2012
Gubernur Harus Bereskan Mutasi PNS Antarkabupaten/Kota Akhir 2012
"Komisi yang tidak menjadi kewenangan daerah, seyogyanya tidak membebani daerah," ujar Gamawan. Jika uang APBD untuk komisi semacam itu dianggap hibah, juga dilarang karena hibah tidak boleh diberikan terus-menerus. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) para gubernur diberi tugas melakukan mutasi-mutasi PNS antarkabupaten/kota yang ada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News