Gubernur Harus Mengacu Keputusan Dewan Pengupahan Daerah

Gubernur Harus Mengacu Keputusan Dewan Pengupahan Daerah
Gubernur Harus Mengacu Keputusan Dewan Pengupahan Daerah

"Roadmap itu yang digunakan  untuk menetapkan upah minimum padat karya yang dibedakan dengan industri lainnya. Roadmap ini harus segera dibuat gubernur untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” tegasnya.

Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

“Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya dengan nada penekanan.

Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan Pengupahan Daerah sebagai  sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh  gubernur.

“Demo hanya menghabiskan energi, lebih baik kita manfaatkan Dewan Pengupahan, wakil-wakil  buruh yang berada di situ harus memperjuangkan secara maksimal agar obyektif dalam menetapkan angka upah. Energi untuk demo sebaiknya digunakan untuk lebih produktif memajukan perusahaan,” pungkasnya.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News