Gubernur Harus Mengacu Keputusan Dewan Pengupahan Daerah
"Roadmap itu yang digunakan untuk menetapkan upah minimum padat karya yang dibedakan dengan industri lainnya. Roadmap ini harus segera dibuat gubernur untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” tegasnya.
Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
“Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya dengan nada penekanan.
Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan Pengupahan Daerah sebagai sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh gubernur.
“Demo hanya menghabiskan energi, lebih baik kita manfaatkan Dewan Pengupahan, wakil-wakil buruh yang berada di situ harus memperjuangkan secara maksimal agar obyektif dalam menetapkan angka upah. Energi untuk demo sebaiknya digunakan untuk lebih produktif memajukan perusahaan,” pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada