Gubernur Herman Deru Tindak Tegas Truk Tronton Pelanggar Aturan Melintas Dalam Kota Palembang
"Ruas jalan tersebut akan terus kami pantau. Besok kami akan melakukan pengawasan dan sosialisasi," tegasnya.
Dia mengharapkan partisipasi masyarakat agar turut menertibkan jalan tersebut dari aktivitas parkir angkutan truk dan tronton sehingga ke depan tidak terjadi kemacetan lagi.
"Kami juga mengharapkan masyarakat turut serta mengawasi di lapangan," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Februari 2023 lalu, Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.
Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk tim pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap angkutan barang yang melakukan pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi batas maksimum yang telah ditentukan.
Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesui dengan ketentuan perundang-undangan. (mrk/jpnn)
Gubernur Herman Deru akan melakukan tindakan tegas terhadap truk tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Menjelang Nataru, Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Rekayasa Lalin di Jateng
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, Agus Suwito Hilang
- Kebakaran di Palembang Menghanguskan 2 Rumah dan 1 Bedeng, Begini Kejadiannya
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding