Gubernur Ingatkan Pejabat tak Terima Parsel

Gubernur Ingatkan Pejabat tak Terima Parsel
Gubernur Ingatkan Pejabat tak Terima Parsel
"KPK dalam hal ini, telah melayangkan surat imbauan ini kepada seluruh menteri, kepala lembaga pemerintahan non-Kementerian, direksi BUMN, gubernur, bupati/ walikota, gubernur bank Indonesia, dan pimpinan lembaga Negara," ungkapnya.

Tak hanya parsel. Pejabat juga dilarang menerima segala bentuk hadiah berupa uang, diskon, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dari bawahan, rekan kerja atau rekanan yang berhubungan dengan jabatan.

Terpisah, pengamat  hukum dari Unand, Suharizal  mengatakan berdasarkan UU KPK dan Tipikor, menerima parsel, termasuk dalam ranah gratifikasi.

"Memang kalau dilihat dari luar,  parsel itu hanya berupa barang. Namun, kita kan tidak tahu, bisa saja dalam parsel itu diselipkan uang  untuk si penerima parsel yang jumlahnya tak sedikit,"tutur Suharizal.

PADANG - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melarang seluruh pejabat daerah di lingkungan pemprov untuk menerima parsel dalam bentuk apapun. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News