Gubernur Ingatkan Pejabat tak Terima Parsel
Selasa, 16 Juli 2013 – 07:16 WIB

Gubernur Ingatkan Pejabat tak Terima Parsel
"KPK dalam hal ini, telah melayangkan surat imbauan ini kepada seluruh menteri, kepala lembaga pemerintahan non-Kementerian, direksi BUMN, gubernur, bupati/ walikota, gubernur bank Indonesia, dan pimpinan lembaga Negara," ungkapnya.
Tak hanya parsel. Pejabat juga dilarang menerima segala bentuk hadiah berupa uang, diskon, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dari bawahan, rekan kerja atau rekanan yang berhubungan dengan jabatan.
Terpisah, pengamat hukum dari Unand, Suharizal mengatakan berdasarkan UU KPK dan Tipikor, menerima parsel, termasuk dalam ranah gratifikasi.
"Memang kalau dilihat dari luar, parsel itu hanya berupa barang. Namun, kita kan tidak tahu, bisa saja dalam parsel itu diselipkan uang untuk si penerima parsel yang jumlahnya tak sedikit,"Âtutur Suharizal.
PADANG - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melarang seluruh pejabat daerah di lingkungan pemprov untuk menerima parsel dalam bentuk apapun. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan