Gubernur Ingatkan Pejabat tak Terima Parsel
Selasa, 16 Juli 2013 – 07:16 WIB
"KPK dalam hal ini, telah melayangkan surat imbauan ini kepada seluruh menteri, kepala lembaga pemerintahan non-Kementerian, direksi BUMN, gubernur, bupati/ walikota, gubernur bank Indonesia, dan pimpinan lembaga Negara," ungkapnya.
Tak hanya parsel. Pejabat juga dilarang menerima segala bentuk hadiah berupa uang, diskon, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dari bawahan, rekan kerja atau rekanan yang berhubungan dengan jabatan.
Terpisah, pengamat hukum dari Unand, Suharizal mengatakan berdasarkan UU KPK dan Tipikor, menerima parsel, termasuk dalam ranah gratifikasi.
"Memang kalau dilihat dari luar, parsel itu hanya berupa barang. Namun, kita kan tidak tahu, bisa saja dalam parsel itu diselipkan uang untuk si penerima parsel yang jumlahnya tak sedikit,"Âtutur Suharizal.
PADANG - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melarang seluruh pejabat daerah di lingkungan pemprov untuk menerima parsel dalam bentuk apapun. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar