Gubernur jadi Saksi Pemerasan Mantan Staf KPK
Selasa, 15 Januari 2013 – 02:24 WIB

Gubernur jadi Saksi Pemerasan Mantan Staf KPK
Sementara kuasa hukum terdakwa, H Abidin Ramli, SH yang dihubungi melalui telpon selulernya menuturkan, jika saksi fakta gubernur tidak menghadiri persidangan besok (Hari ini, red) dinilai bahwa penegakan hukum di Sultra sangat lemah.
Baca Juga:
"Ketidakhadirannya merupakan indikator lemahnya penegakan supremasi hukum di bumi anoa. Jalan semakin panjang dan berliku bagi para pencari keadilan. Dan ini merupakan tanggung jawab Kejaksaan Tinggi (Kejati),"tegasnya.
Seperti diberitakan selama ini, Lalu Yusuf bersama istrinya terjebak karena ulahnya memeras gubernur melalui kerabatnya, Amran Yunus dengan meminta uang hingga Rp 1,4 miliar untuk mengamankan posisi Gubernur Sultra, H. Nur Alam dari beberapa kasus indikasi korupsi. Lalu Yusuf sebenarnya ingin bertemu langsung gubernur, namun niatnya tak kesampaian.
Dana itu disebut akan dibagikan pada delapan rekannya di KPK. Curiga dengan gerak-gerik Yusuf, Amran pun mendesain pertemuan, tapi lebih dahulu melapor ke aparat Polda Sultra. Polisi belum yakin apakah Yusuf anggota KPK aktif atau tidak. Skenario jebakan pun disusun dan akhirnya Lalu Yusuf bersama istrinya dibekuk. pada Jumat (21/9) sekitar pukul 23.00 Wita pada kediaman Amran di Perumahan Palm Indah.
KENDARI - Sidang perkara dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh mantan staf KPK, Lalu Yusuf dan Titi Hartini kembali akan digelar hari ini, Selasa
BERITA TERKAIT
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga