Gubernur jadi Saksi Pemerasan Mantan Staf KPK
Selasa, 15 Januari 2013 – 02:24 WIB
Sementara kuasa hukum terdakwa, H Abidin Ramli, SH yang dihubungi melalui telpon selulernya menuturkan, jika saksi fakta gubernur tidak menghadiri persidangan besok (Hari ini, red) dinilai bahwa penegakan hukum di Sultra sangat lemah.
Baca Juga:
"Ketidakhadirannya merupakan indikator lemahnya penegakan supremasi hukum di bumi anoa. Jalan semakin panjang dan berliku bagi para pencari keadilan. Dan ini merupakan tanggung jawab Kejaksaan Tinggi (Kejati),"tegasnya.
Seperti diberitakan selama ini, Lalu Yusuf bersama istrinya terjebak karena ulahnya memeras gubernur melalui kerabatnya, Amran Yunus dengan meminta uang hingga Rp 1,4 miliar untuk mengamankan posisi Gubernur Sultra, H. Nur Alam dari beberapa kasus indikasi korupsi. Lalu Yusuf sebenarnya ingin bertemu langsung gubernur, namun niatnya tak kesampaian.
Dana itu disebut akan dibagikan pada delapan rekannya di KPK. Curiga dengan gerak-gerik Yusuf, Amran pun mendesain pertemuan, tapi lebih dahulu melapor ke aparat Polda Sultra. Polisi belum yakin apakah Yusuf anggota KPK aktif atau tidak. Skenario jebakan pun disusun dan akhirnya Lalu Yusuf bersama istrinya dibekuk. pada Jumat (21/9) sekitar pukul 23.00 Wita pada kediaman Amran di Perumahan Palm Indah.
KENDARI - Sidang perkara dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh mantan staf KPK, Lalu Yusuf dan Titi Hartini kembali akan digelar hari ini, Selasa
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar