Gubernur Jambi Dilaporkan ke KPK
Senin, 20 Oktober 2008 – 14:01 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi senilai Rp32,5 M untuk pembangunan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Jambi atau Mess Jambi di Jl Korupsi (KPK). Terkait kasus itu, KPK sudah menetapkan 2 orang berjalan. Somasi Indonesia mendesak KPK untuk menangkap dan mengadili
Cidurian, Cikini, Jakarta kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan
Baca Juga:
tersangka yakni Sekda A Chalik Saleh dengan vonis 3 tahun penjara,
juga Sudiro, Direktur PT Cipta Pesona Usaha yang proses hukumnya masih
Baca Juga:
Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin.
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi senilai Rp32,5 M untuk pembangunan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Jambi atau Mess Jambi di Jl Cidurian, Cikini,
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis