Gubernur Jangan Diamkan Wako Siantar
Jumat, 14 Agustus 2009 – 18:11 WIB
Saut juga sudah menjelaskan, rapat paripurna DRDP Pematang Siantar tanggal 25 Juni 2009 yang merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung RI No. 01/P/KHS/2009 tanggal 3 Maret 2009 yang pemberhentian Walikota dan Wakilnya, sampai saat ini belum pernah quorum.
Baca Juga:
Dijelaskan Saut, pemerintah tidak akan gegabah dalam membuat keputusan. Penyelesaian kasus ini tetap akan diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku, terutama pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2005. PP itulah yang menjadi acuan karena mengatur tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan bersifat incraht.
PP ini juga sekaligus mengatur mekanisme pengusulan pemberhentian. Usul pemberhentian harus terlebih dahulu disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh Gubernur, usul dimaksud disampaikan kepada Mendagri yang kemudian meneruskannya kepada Presiden. “Ada prosedur yang harus dilalui. Bukan DPRD yang menyampaikannya langsung ke Presiden,” tegas pejabat Depdagri asal Balige itu. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Mendagri Mardiyanto meminta Gubernur Sumut Syamsul Arifin untuk cepat melakukan klarifikasi di lapangan terkait situasi politik di Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru