Gubernur Jangan Diamkan Wako Siantar
Jumat, 14 Agustus 2009 – 18:11 WIB

Gubernur Jangan Diamkan Wako Siantar
Saut juga sudah menjelaskan, rapat paripurna DRDP Pematang Siantar tanggal 25 Juni 2009 yang merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung RI No. 01/P/KHS/2009 tanggal 3 Maret 2009 yang pemberhentian Walikota dan Wakilnya, sampai saat ini belum pernah quorum.
Baca Juga:
Dijelaskan Saut, pemerintah tidak akan gegabah dalam membuat keputusan. Penyelesaian kasus ini tetap akan diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku, terutama pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2005. PP itulah yang menjadi acuan karena mengatur tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan bersifat incraht.
PP ini juga sekaligus mengatur mekanisme pengusulan pemberhentian. Usul pemberhentian harus terlebih dahulu disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh Gubernur, usul dimaksud disampaikan kepada Mendagri yang kemudian meneruskannya kepada Presiden. “Ada prosedur yang harus dilalui. Bukan DPRD yang menyampaikannya langsung ke Presiden,” tegas pejabat Depdagri asal Balige itu. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Mendagri Mardiyanto meminta Gubernur Sumut Syamsul Arifin untuk cepat melakukan klarifikasi di lapangan terkait situasi politik di Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi