Gubernur Jateng Sebut 9 Perusahaan Siap Tampung Eks Buruh Sritex

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) menyatakan ada sembilan perusahaan yang siap menampung 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Luthfi mengatakan langkah tersebut untuk mengurangi dampak sosial agar puluhan ribu eks pabrik tekstil raksasa bisa bekerja kembali. Namun demikian, dia menyebut upaya ini hanya bersifat membantu.
"Pemprov Jateng sifatnya membantu, agar tidak terjadi dampak sosial akibat PHK. Harus kami bantu betul," kata Luthfi di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (3/3).
Dia menyebut komitmen itu juga diwujudkan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz yang berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menjamin hak-hak buruh atau pekerja.
Mulai hak mereka harus terpenuhi, seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan putus hubungan kerja yang dijadwalkan selesai sebelum Lebaran.
Menurut Luthfi tengah mengupayakan buruh untuk bisa bekerja kembali dengan merangkul sembilan perusahaan lain.
"Ada perusahaan garmen, sepatu, rokok, dan lainnya. Nanti HRD-nya akan kami rapatkan dengan dinas, agar mereka bisa ditampung. Info awal mereka menyanggupi kalau akan menerima bekerja bila usianya tidak lebih dari 45 tahun," kata Luthfi.
Pun, bagi eks buruh Sritex yang memilih jalan untuk berwirausaha Pemprov Jateng akan memfasilitasi melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
Ribuan eks buruh Sritex jangan khawatir, Gubernur Jateng sebuat akan ada sembilan perusahaan yang siap menampung.
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Ahmad Luthfi Ingin Prestasi Taekwondo Jateng Terus Meningkat di Era Kepemimpinan Deddy Suryadi
- Gubernur Luthfi Sambut Positif Investasi Pabrik Pakan Ternak di Kendal
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar