Gubernur Jatim Larang Aktivitas Ahmadiyah

Gubernur Jatim Larang Aktivitas Ahmadiyah
Gubernur Jatim Larang Aktivitas Ahmadiyah
Selain itu, ketua MUI Jatim Abdus Samad Bukhari mengaku bersyukur dengan keputusan Gubernur. "Karena Ahmadiyah nyata-nyata telah melanggar akidah. Dengan menyebut ada nabi lain setelah Rasulullah itu jelas-jelas sudah sesat dan menyesatkan," tandasnya. (ano/oni)

Detail Larangan Ahmadiyah:
  1. Menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik
  2. Memasang papan nama organisasi jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum
  3. Memasang papan nama pada masjid, musala, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
  4. Menggunakan atribut jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuknya.

SURABAYA - Ruang gerak para jemaat Ahmadiyah di Jatim tak lagi leluasa. Ini setelah Gubernur Jatim Soekarwo kemarin melarang jemaat Ahmadiyah melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News