Gubernur Jatim Tolak Inpres Upah Buruh

Soal UMK, Tidak Sama dengan Pusat

Gubernur Jatim Tolak Inpres Upah Buruh
Gubernur Jatim Tolak Inpres Upah Buruh

jpnn.com - SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo memastikan tidak bisa menjalankan Inpres Nomor 9/2013 tentang Penetapan Upah Buruh. Pasalnya, Inpres tersebut mensyaratkan sesuatu yang tidak bisa dipenuhi. Yakni, penetapan UMP (upah minimum provinsi) selambat-lambatnya pada 1 November.

Menurut Soekarwo, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan hal tersebut. "Jatim belum bisa menggunakan rumusan dalam inpres itu. Sebab, sistem top-down tidak berlaku dalam demokrasi," paparnya.

Seharusnya, kata dia, sistem bottom-up yang berlaku selama ini dipertahankan. "Kami juga menyiapkan formulasi penetapan UMK (upah minimum kota/kabupaten) yang baik untuk buruh di Jatim. Mekanismenya sederhana. Yakni, KHL atau UMK tahun lalu ditambah tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi," jelas orang nomor satu di jajaran pemerintahan Jatim tersebut.

Pejabat kelahiran Madiun itu kemudian memberikan contoh. Bila UMK tahun lalu adalah Rp 1.740.000, angka tersebut ditambah dengan prediksi inflasi 8 persen dan angka pertumbuhan ekonomi 7 persen. Dengan begitu, kurang lebih kenaikan UMK mencapai 15 persen. Itulah gambaran besaran angka UMK 2014.

"Pada prinsipnya, penambahan dengan besaran inflasi itu untuk equal," paparnya. Maksudnya, menyamakan nilai gaji pada tahun sekarang. Karena inflasi, nilai uang Rp 1 juta pada 2013 berbeda dengan uang Rp 1 juta pada 2014. Sementara itu, angka 7 persen untuk distribusi kesejahteraan.

Di bagian lain, sekitar 500 buruh yang menamakan dirinya Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) mendatangi gedung Grahadi. Mereka datang untuk meneriakkan tuntutan dan solidaritas mogok aksi nasional yang dimulai Senin (28/10) hingga 2 November.

Tuntutannya adalah menolak Inpres No 9/2013 tentang Upah Murah dan meminta kenaikan UMK sebesar 50 persen. "Kami juga mendesak penghapusan alih daya dan pemberlakuan jaminan kesehatan nasional sejak 1 Januari 2014," kata Andik Peci, salah seorang koordinator aksi.

Setelah dari Grahadi, sebagian wakil buruh bertemu dengan Komisi E DPRD Jatim. Menurut Koordinator Aksi Buruh di Jatim Djamaludin, pihaknya mengapresiasi sikap gubernur Jatim yang menolak Inpres No 9/2013 dan me-launching formula UMK 2014 pada Kamis (31/10).

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo memastikan tidak bisa menjalankan Inpres Nomor 9/2013 tentang Penetapan Upah Buruh. Pasalnya, Inpres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News