Gubernur Kalbar Didesak Larang Ahmadiyah
Jumat, 18 Maret 2011 – 09:26 WIB
PONTIANAK - Front Pembela Islam Kalimantan Barat kembali mendesak pemerintah provinsi bersikap tegas terkait aliran Ahmadiyah. Gubernur diminta mengeluarkan peraturan tentang pembubaran Ahmadiyah secepatnya. Meskipun jumlah pengikut Ahmadiyah di Kalbar relatif kecil, FPI meminta pemprov tidak meremehkannya.
“Penyakit jangan dipiara! Ibarat kita sakit gigi, satu tubuh yang sakit. Ahmadiyah penyakit bagi Islam. Mari kita berantas. Walaupun sedikit tetapi tetap penyakit. Kita tidak perlu menunggu banyak,” tegas Wakil Ketua DPD FPI Kalbar, M Thaha Almutahar, kemarin usai berdialog dengan Komisi D DPRD dan jajaran Kanwil Kementerian Agama Kalbar.
Baca Juga:
Pertemuan tiga elemen ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi FPI beberapa waktu lalu. FPI menyesalkan sikap Pemprov Kalbar yang dinilai lamban dalam menyikapi Ahmadiyah. Padahal, aturan tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah sudah tertuang dalam SKB tiga menteri. Bahkan, beberapa pemerintah daerah juga sudah berani mengeluarkan sikap tegas menyatakan bahwa aktivitas Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.
“Syarat-syarat hukum lain sudah mendukung. Kita tidak perlu khawatir lagi untuk membubarkan,” ujarnya. Dalam hal ini, M Thaha juga menyampaikan pujian terhadap langkah Wali Kota Pontianak, Sutarmidji yang justru bertindak cepat dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Hukum Kota Pontianak. “Kami sangat berterima kasih kepada Pak Sutarmidji,” katanya.
PONTIANAK - Front Pembela Islam Kalimantan Barat kembali mendesak pemerintah provinsi bersikap tegas terkait aliran Ahmadiyah. Gubernur diminta mengeluarkan
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun