Gubernur Kalbar Didesak Larang Ahmadiyah
Jumat, 18 Maret 2011 – 09:26 WIB
Thaha menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin jika suatu saat nanti FPI dianggap sebagai sebuah organisasi yang bertindak anarkis. Soalnya, FPI selalu mencoba menaati prosedur hukum. Melalui Komisi D DPRD Kalbar dan Kanwil Kementerian Agama, mereka berharap aspirasi ini dapat diindahkan. Pemerintah diharapkan tidak lagi lamban. FPI tidak memberikan tenggat waktu khusus, tetapi FPI berharap respon yang segera dari pemprov. “Segera kami tunggu peraturan pemerintah daerah untuk membubarkan Ahmadiyah, secepatnya,” ujar dia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalbar, Husain D Mahmud, menyatakan, pada prinsipnya Kanwil mendukung langkah FPI. Hanya saja, dia menyarankan agar pernyataan sikap FPI ini juga didukung oleh sejumlah lembaga keagamaan lain sehingga dasar pertimbangan gubernur dalam mengeluarkan SK/peraturan menjadi lebih kuat.
Untuk itu, dalam waktu dekat, Kementerian Agama akan memfasilitasi pertemuan dengan lembaga-lembaga keagamaan yang ada guna membicarakan masalah ini. Diharapkan pertemuan tersebut dapat bermuara pada sebuah pernyataan sikap kolektif lembaga-lembaga keagamaan. “Paling lambat Selasa (pertemuan),” katanya.
Husain juga menyebutkan, terkait masalah Ahmadiyah ini, pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi Banten. Menurut dia, Gubernur Banten juga sudah mengeluarkan SK tentang Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah. “Pelarangan aktivitasnya, bukan pelarangan organisasinya,” ujar dia.
PONTIANAK - Front Pembela Islam Kalimantan Barat kembali mendesak pemerintah provinsi bersikap tegas terkait aliran Ahmadiyah. Gubernur diminta mengeluarkan
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya