Gubernur Kalbar Didesak Larang Ahmadiyah
Jumat, 18 Maret 2011 – 09:26 WIB
Hal itu selaras dengan tuntutan FPI yang mana FPI juga meminta penghentian aktivitas jamaah Ahmadiyah. Pelarangan aktivitas ini dipandang memungkinkan untuk dilakukan pemprov dan tidak menyalahi jika ditinjau dari aspek hukum. “Tidak masalah,” katanya.
Dalam menyikapi aliran Ahmadiyah, tambah Husain, wewenang Kanwil cuma sebatas pembinaan. Jadi apabila Ahmadiyah melanggar ketertiban atau keamanan, itu adalah kewenangan kepolisian. Sementara untuk pembubaran Ahmadiyah secara organisasi, Kanwil Kementerian Agama juga tidak berwenang. (rnl)
PONTIANAK - Front Pembela Islam Kalimantan Barat kembali mendesak pemerintah provinsi bersikap tegas terkait aliran Ahmadiyah. Gubernur diminta mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius