Gubernur Kalbar Komitmen untuk Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
Rabu, 15 Januari 2020 – 10:33 WIB

ILUSTRASI. Lahan Pertanian. Foto: Humas Kementan
Perhatian pemerintah terkait hal ini dengan telah menerbitkan regulasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.(adv/jpnn)
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian, bahkan jika mampu menambah areal lagi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi