Gubernur Kalbar Komitmen untuk Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
Rabu, 15 Januari 2020 – 10:33 WIB
Perhatian pemerintah terkait hal ini dengan telah menerbitkan regulasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.(adv/jpnn)
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian, bahkan jika mampu menambah areal lagi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan-Kementrans Berkolaborasi Bangun Kawasan Transmigrasi untuk Swasembada Pangan
- Mentan Amran Sulaiman Tegaskan akan Cabut Izin Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
- Kementrans dan Kementan Jalin Kolaborasi untuk Genjot Pendapatan Petani-Transmigran
- Andi Amran Sebut Kalsel Berpotensi Produksi 5 Juta Ton Padi
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025