Gubernur Kalbar Minta Batas RI-Malaysia Ditinjau Ulang

Gubernur Kalbar Minta Batas RI-Malaysia Ditinjau Ulang
Gubernur Kalbar Minta Batas RI-Malaysia Ditinjau Ulang
JAKARTA--Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis minta Pemerintah Indonesia menolak hasil pengukuran bersama garis batas Indonesia-Malaysia di wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datu karena tidak sesuai dengan peta asli peninggalan Pemerintah Belanda dan Inggris.

“Hasil pengukuran bersama itu sangat merugikan kita. Kami usulkan, supaya kita tinjau ulang,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) Komite I DPD, di gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10).

Landasan hukum pembatalan hasil pengukuran bersama garis batas negara Indonesia-Malaysia tersebut, kata Cornelis adalah Traktat 1891 antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Inggris. Penentuan garis batas di Pulau Kalimantan lanjutnya, Pemerintah Belanda dan Pemerintah Inggris menandatangani Traktat 1891 di London tanggal 20 Juni 1891.

"Pasal III traktat menyatakan, dari puncak rangkaian gunung-gunung yang telah disebutkan dalam pasal II, ke arah/ke/sampai Tandjong Datoe di pantai barat Borneo (Kalimatan), garis batas mengikuti watershed dari sungai-sungai yang mengalir ke arah pantai barat laut dan pantai barat, di sebelah utara Tandjong Datoe, dan yang mengalir ke arah pantai barat, di sebelah selatan Tandjong Datoe, pantai selatan dan pantai timur sebelah selatan dari garis 4º10´ lintang utara," ungkapnya.

JAKARTA--Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis minta Pemerintah Indonesia menolak hasil pengukuran bersama garis batas Indonesia-Malaysia di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News