Gubernur Kalbar Minta Batas RI-Malaysia Ditinjau Ulang

Gubernur Kalbar Minta Batas RI-Malaysia Ditinjau Ulang
Gubernur Kalbar Minta Batas RI-Malaysia Ditinjau Ulang
Selanjutnya tahun 1969, Konvensi Wina Pasal 48 ayat (1) menjelaskan, suatu negara dapat menyinggung suatu kekeliruan yang dapat membatalkan persetujuan negara tersebut untuk diikat oleh suatu perjanjian bila kekeliruan itu berkenaan dengan suatu fakta atau suatu keadaan yang dianggap negara tersebut pada waktu perjanjian itu dibuat dan kekeliruan tersebut merupakan dasar pokok dari persetujuannya untuk diikat oleh perjanjian itu. Pasal 49 konvensi juga menjelaskan, bila suatu negara membuat suatu perjanjian yang didasarkan atas penipuan oleh negara lain, negara pertama dapat mempergunakan penipuan itu untuk membatalkan persetujuannya untuk diikat oleh perjanjian tersebut, terangnya.

Akibatnya, NKRI kehilangan wilayah kedaulatan seluas 1.499 ha di Camar Bulan dan 80.000 m² di Tanjung Datu. “Malaysia memperolehnya gratis,” tegas Cornelis.

Menurutnya, Indonesia masih berpeluang mendapatkannya kembali. Mereka belum berani menguasainya terang-terangan. Alasannya, hingga kini Malaysia masih ragu menguasai Tanjung Datu dan Camar Bulan, karena peta asli membuktikan bahwa daerah tersebut wilayah kedaulatan NKRI. Perkembangan obyektifnya, daerah tersebut dikuasai rakyat Indonesia.

“Tapi mengapa tim dari Indonesia ingin menyetujui MoU yang merugikan tersebut ditandatangani atau disahkan?” tanya Cornelis.

JAKARTA--Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis minta Pemerintah Indonesia menolak hasil pengukuran bersama garis batas Indonesia-Malaysia di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News