Gubernur Kaltara akan Berkantor di Trans Kalimantan

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Lokasi di sekitar Trans Kalimantan, Kabupaten Bulungan, dipilih sebagai pusat perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Lokasi lain yang ditawarkan Bupati Bulungan Budiman Arifin di Jalan Jelarai Selor, dinilai Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie tidak cocok.
“Kalau di sini (sekitar jalan Trans Kalimantan) letaknya strategis,” ujarnya saat peninjauan bersama, Selasa (8/4).
Di lokasi tersebut, kata Irianto, bisa menghubungkan Bulungan, Tana Tidung, Nunukan dan Malinau melalui jalur darat. Selanjutnya, dia berharap Bupati Bulungan Budiman Arifin segera mengeluarkan surat penetapan lokasi dan dilakukan pembebasan lahan.
Karena lahan yang berlokasi di sekitar jalan Trans Kalimantan itu terdapat lahan milik masyarakat. Pemprov Kaltara siap sharing anggaran jika diminta. Termasuk melibatkan kabupaten/kota lainnya. “Karena ini kan untuk kepentingan Provinsi Kaltara,” kata Irianto kepada RADAR TARAKAN (grup JPNN).
Jika telah dibebaskan, Irianto berharap tahun depan pembangunan kawasan kantor gubernur mulai dilaksanakan. Di lokasi tersebut diharapkan akan menjadi kota baru, seiring juga akan dibangun pasar, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya. Untuk diketahui, konsekuensi ditetapkan Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi Kaltara, Bulungan menyatakan siap menyediakan lahan seluas 1.000 hektare.(rey/jpnn)
TANJUNG SELOR - Lokasi di sekitar Trans Kalimantan, Kabupaten Bulungan, dipilih sebagai pusat perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum