Gubernur Kalteng: Malah Kita Dikejar – kejar Kaya Maling
Sabtu, 22 Desember 2018 – 00:32 WIB
![Gubernur Kalteng: Malah Kita Dikejar – kejar Kaya Maling](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/01/26/sugianto-sabran-dan-yulistra-ivo-menjalani-prosesi-ijab-kabul-dengan-lancar-kamis-251-foto-denarkalteng-posjpnncom.jpg)
Sugianto Sabran dan Yulistra Ivo menjalani prosesi ijab kabul dengan lancar, Kamis (25/1). Foto: Denar/Kalteng Pos/JPNN.com
Dikatakannya, pihaknya dari asosiasi terus mengawal Pergub tersebut. Karena selama ini hampir tidak ada anak anak dayak yang menerima CSR dan disekolahkan sampai ke luar negeri. Padahal ada perusahaan diwilayahnya bisa memberikan sumbangan ke partai politik sebesar Rp1 triliun, namun tidak ada kontribusi nyata untuk Kalteng. (awa/nue/abe)
Pergub Nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman sumbangan pihak ketiga (SPK), yang diterbitkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, sah secara hukum.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Abdul Hafid: Sugianto Sabran Layak Diusulkan Menjadi Menteri
- KPU Kalteng Menetapkan Agustiar Sabran sebagai Gubernur
- Pasar Murah Jelang Pilgub Kalteng Menuai Sorotan, Bawaslu Harus Jeli Lakukan Pengawasan
- Masyarakat Protes, Pelantikan Penjabat Bupati 2 Daerah Ditunda
- Dukung FoLU Net Sink 2030, Pemprov Kalteng Ajak Warga Tanam Pohon
- Sekjen Kemendagri Ingatkan Pentingnya ASN Berakhlak