Gubernur Kalteng: Malah Kita Dikejar – kejar Kaya Maling
Sabtu, 22 Desember 2018 – 00:32 WIB

Sugianto Sabran dan Yulistra Ivo menjalani prosesi ijab kabul dengan lancar, Kamis (25/1). Foto: Denar/Kalteng Pos/JPNN.com
Dikatakannya, pihaknya dari asosiasi terus mengawal Pergub tersebut. Karena selama ini hampir tidak ada anak anak dayak yang menerima CSR dan disekolahkan sampai ke luar negeri. Padahal ada perusahaan diwilayahnya bisa memberikan sumbangan ke partai politik sebesar Rp1 triliun, namun tidak ada kontribusi nyata untuk Kalteng. (awa/nue/abe)
Pergub Nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman sumbangan pihak ketiga (SPK), yang diterbitkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, sah secara hukum.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- Berterima Kasih kepada Pendahulu, Agustiar Sabran Siap Lanjutkan Pembangunan Kalteng
- Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Bakal Optimalkan Pendapatan Daerah di 100 Hari Kerja
- Abdul Hafid: Sugianto Sabran Layak Diusulkan Menjadi Menteri
- KPU Kalteng Menetapkan Agustiar Sabran sebagai Gubernur
- Pasar Murah Jelang Pilgub Kalteng Menuai Sorotan, Bawaslu Harus Jeli Lakukan Pengawasan