Gubernur Kaltim Ancam Cabut HGU Perusahaan Sawit
jpnn.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana mengambil langkah tegas kepada perusahaan kelapa sawit yang belum memanfaatkan lahan dengan baik.
Saat ini, hak guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit yang telah diterbitkan pemerintah sebanyak 2,4 juta hektare. Namun, yang tertanam baru 1,3 juta hektare.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pemberian izin memiliki masa berlaku. Pemerintah memang perlu melakukan evaluasi.
Sebab, mungkin saja lahan yang belum tertanam ini menunggu investor atau menunggu modal yang belum ada.
“Pemberian HGU itu ada batasnya. Kalau memang sampai batas yang ditentukan belum tertanam, lahan harus dikembalikan ke daerah,” katanya kepada Kaltim Post, Jumat (1/2).
Dia menambahkan, pemerintah melakukan evaluasi. Jika ada ketentuan yang dilanggar oleh perusahaan kelapa sawit yang menganggurkan lahan tersebut, HGU bisa dicabut.
“Jangankan hanya HGU atau izin, yang sudah berjalan saja bisa saya tutup jika ada indikasi melanggar aturan,” tegas Isran
Dia menjelaskan, dalam aturan HGU disebutkan, jika setelah tiga tahun pemberian izin, lahan harus sudah tertanam 30 persen. Memasuki enam tahun harus sudah tertanam seluruhnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana mengambil langkah tegas kepada perusahaan kelapa sawit yang belum memanfaatkan lahan dengan baik.
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Jumlah Pelamar CPNS 2024 Membeludak, Inilah Penyebabnya