Gubernur Kaltim Ancam Cabut HGU Perusahaan Sawit
“Kalau sudah lewat enam tahun sejak HGU keluar belum tertanam, akan dicabut izinnya. Pokoknya kalau melanggar, pasti saya tindak. Kalau tidak melanggar, biarkan dinas terkait yang bekerja,” kata Isran.
Sebelumnya, Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim Azmal Ridwan mengatakan, pemerintah harus segera mengevaluasi dan melihat perusahaan yang tidak sanggup menanam kelapa sawit.
Dengan demikian, izin tersebut bisa dimanfaatkan perusahaan lain yang sanggup mengelola lahan tersebut.
“Jika dilihat, memang masih banyak perusahaan yang terindikasi tidak memanfaatkan lahan sesuai tujuan HGU,” kata Azmal.
Menurutnya, masih banyak lahan yang menganggur. Saat ini, pemegang HGU umumnya mendapatkan jangka waktu konsesi hingga 35 tahun dengan luas lahan minimal lima hektare.
Idealnya, realisasi investasi HGU itu sudah dapat dievaluasi dalam kurun waktu enam tahun. (ctr/ndu/k15)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana mengambil langkah tegas kepada perusahaan kelapa sawit yang belum memanfaatkan lahan dengan baik.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur