Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN

Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN
Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN
JAKARTA - Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, memperkarakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Amari dituduh telah membocorkan rahasia negara berupa data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara kasus KPC ke publik.

"Hasil audit Rp 609 miliar (kerugian negara KPC) itu seharusnya baru dibacakan di persidangan, bukannya dibeber ke media oleh JAM Pidsus," ucap pengacara Awang, Hamzah Dahlan, Jumat (31/12). Ditegaskannya, pembocoran hasil audit BPK itulah yang dijadikan dasar gugatan yang telah didaftarkan ke PTUN Samarinda, Kamis (30/12) kemarin.

Hamzah yang bekas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Balikapapan itu juga meragukan hasil audit BPK. Alasannya, karena BPK tak pernah melakukan cross check langsung keberadaan dana KPC saat ini. Dengan begitu, azas pemeriksaan yang harus mendengar semua pihak atau audi set alteram partem, tak terjadi.

"Hitungan kita aset KTE (perusahaan pengelola dana hasil penjualan saham KPC) sekarang ini malah Rp 700 miliaran, jadi malah lebih untung," tambah Hamzah.

JAKARTA - Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, memperkarakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari ke Pengadilan Tata Usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News