Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN
Jumat, 31 Desember 2010 – 13:13 WIB
JAKARTA - Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, memperkarakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Amari dituduh telah membocorkan rahasia negara berupa data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara kasus KPC ke publik. "Hitungan kita aset KTE (perusahaan pengelola dana hasil penjualan saham KPC) sekarang ini malah Rp 700 miliaran, jadi malah lebih untung," tambah Hamzah.
"Hasil audit Rp 609 miliar (kerugian negara KPC) itu seharusnya baru dibacakan di persidangan, bukannya dibeber ke media oleh JAM Pidsus," ucap pengacara Awang, Hamzah Dahlan, Jumat (31/12). Ditegaskannya, pembocoran hasil audit BPK itulah yang dijadikan dasar gugatan yang telah didaftarkan ke PTUN Samarinda, Kamis (30/12) kemarin.
Hamzah yang bekas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Balikapapan itu juga meragukan hasil audit BPK. Alasannya, karena BPK tak pernah melakukan cross check langsung keberadaan dana KPC saat ini. Dengan begitu, azas pemeriksaan yang harus mendengar semua pihak atau audi set alteram partem, tak terjadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, memperkarakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari ke Pengadilan Tata Usaha
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis