Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN
Jumat, 31 Desember 2010 – 13:13 WIB
Jumlah tersebut, sambung Hamzah diperoleh dari hasil perhitungan auditor independen Ernst & Young Indonesia. Kasus ini juga, lanjut dia, akan dilaporkan ke Sekretariat Negara sebagai pihak yang tengah memproses perijinan pemeriksaan Awang. "Biar Sekneg juga tahu ada yang salah dengan kasus ini," sambungnya.
Baca Juga:
Bertambahnya nilai kerugian negara kasus KPC diungkapkan Amari saat mengikuti jumpa pers pertama Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (10/12). Amari kala itu mengatakan izin pemeriksaan Awang dari Presiden sempat terhambat dengan belum keluarnya hasil audit dari BPK. Tapi masalah tersebut selesai setelah BPK menyerahkan hasil audit yang nilanya naik dari tadinya Rp 576 miliar menjadi Rp 609 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, memperkarakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari ke Pengadilan Tata Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen