Gubernur Kaltim jadi Tersangka Korupsi Divestasi KPC
Jumat, 09 Juli 2010 – 18:51 WIB
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Awang yang belum genap dua tahun menjabat sebagai Gubernur Kaltim itu diduga terlibat korupsi karena menyetujui penggunaan uang hasil penjualan 5 persen saham Pemda Kaltim di perusahaan batubara terbesar dunia, PT Kaltim Prima Coal (KPC) saat masih menjadi Bupati Kutai Timur .
Uang hasil penjualan saham itu sebesar USD 63 juta atau Rp 576 miliar, yang dilepas melalui PT Kutai Timur Energi (KTE). Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Muhammad Amari, kebijakan Awang tersebut bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah, di mana uang Pemda seharusnya disimpan di kas daerah.
"Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) KTE tanggal 22 Agustus 2008, uang hasil penjualan saham diinvestasikan ke PT Samuel Securitas sebesar Rp 480 miliar, PT CTI senilai Rp 72 miliar dan untuk fee konsultasi pajak Dita Satari sebanyak Rp 5,7 miliar," kata Amari dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (9/7).
Tindakan Faroek ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 3 ayat 5, Pasal 6 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sehingga Pemkab Kutim mengalami kerugian sebesar Rp 576 miliar. Disebutkan Amari, saham 5 persen milik Pemkab Kutim itu merupakan hasil Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) No J2/Ji.D4/16/82 tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement tanggal 5 Agustus 2002 antara KPC dengan pemerintah RI, yang mewajibkan KPC menjual sahamnya (divestasi) senilai 18,6 persen ke Pemda.
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Awang yang
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas
- Gelar Live Gala 2024, Snack Video Akan Fokus Pada 3 Hal Ini di 2025, Silakan Dicatat
- Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025