Gubernur Kaltim Kemungkinan Diperiksa Lagi
Rabu, 07 November 2012 – 23:32 WIB

Gubernur Kaltim Kemungkinan Diperiksa Lagi
JAKARTA - Kejaksaan Agung menepis anggapan bahwa pemeriksaan atas Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dilakukan karena sudah ada putusan kasasi terhadap Anung Nugroho Dirut PT Kutai Timur Energi (KTE) dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, sudah turun dari Mahkamah Agung. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, pemeriksaan bisa dilakukan karena penyidik kini tak perlu lagi mengajukan surat permohonan tertulis ke Presiden menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut aturan dalam UU Pemerintahan Daerah. "Kasusnya itu kan satu kesatuan. Kita lihat dululah," ucap Arnold.
"Selain itu untuk melengkapi berkas," sambung Arnold di Jakarta, Rabu (7/11). Disebutkannya pula, kantor Kejati Kaltim dijadikan tempat pemeriksaan karena masih merupakan bagian kejaksaan. Namun Arnold menjamin penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejagung itu tetap tanpa intervensi.
Lantas bagaimana dengan pemeriksaan lanjutan atas Awang yang kini menyandang status tersangka? Arnold belum bisa memastikannya, termasuk pula apakah penyidik tetap menjadikan putusan kasasi atas Anung dan Apidian sebagai dasar kelanjutan kasus Awang selanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menepis anggapan bahwa pemeriksaan atas Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dilakukan karena sudah ada putusan kasasi
BERITA TERKAIT
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan